Bulan syawal yang merupakan bulan
kemenangan bagi umat Islam telah kita lewati, manusia yang diterima ibadah
puasanya selama ramdhan dibulan itu dianggap kembali suci, namun tampa terasa
tinggal hitungan minggu, keimanan dan kesucian manusia akan diuji dengan
kepedulian sosialnya, yakni: pada bulan
Dzulhijjah, pada bulan ini ada dua perkara besar yang dianjurkan dalam
Islam, yaitu ibadah haji dan ibadah
qurban. Menurut ulama, (Malik, Syafi’i,
Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain), hukum ibadah qurban adalah sunah mu’akkadah. Artinya, ibadah yang sangat dianjurkan/ditekankan
bagi orang muslim yang mampu. Ketentuan mampu di sini, tidak selalu identik
dengan orang kaya. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, bila seorang masih mempunyai
sejumlah uang di luar kebutuhan dan biaya hidupnya pada hari raya dan tiga hari
berikutnya (ayyamut tasyriq), maka berlaku baginya anjuran berkurban. Ibadah
qurban ini mulai diperintahkan oleh Allah swt. pada tahun ke-2 Hijrah,
bersamaan dengan diperintahkanya salat hari raya, zakat maal, dan zakat fitrah.